Perpres Publisher Rights Diterbitkan untuk Membangun Ekosistem yang Baik

img
Usman Kansong saat menyampaikan materi tentang Perpres Publisher Rights di PWI Lampung pada Senin, (25-3-2024).

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights diterbitkan untuk membangun ekosistem yang baik.

Hal itu disampaikan Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo RI Usman Kansong pada diskusi yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung pada Senin, (25-3-2024).

Usman Kansong menjelaskan, latar belakang diterbitkannya Perpres Publisher Rights ini untuk membangun ekosistem dan kerjasama yang baik antara perusahaan pers dengan platform digital.

"Untuk traffic juga, media online sangat bergantung dengan platform digital. Bahkan, kalau tidak ada platform digitan mungkin beritanya tidak akan dibaca, karena masyarakat sekarang mencari berita langsung di Google," kata Usman pada Senin, (25-3-2024).

Dia menyampaikan, kerjasama yang dilakukan antara platform digital dan perusahaan pers dilaksanakan secara b2b atau business to business.

"Jadi nanti kesepakatan kerjasamanya dilakukan langsung antara perusahaan pers dengan platform digital yang bentuknya bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan lain sebagainya," ujarnya.

Dia menjelaskan, penerbitan Perpres ini memakan waktu yang cukup lama, yaitu selama empat tahun karena adanya perbedaan pendapat .

"Perbedaan pendapat terjadi di berbagai pihak, yakni pemerintah,perusahaan pers dan platform digital. Kemudian setelah menerima berbagai masukan dari ahli hukum tata negara termasuk Menkopolhukam, akhirnya diputuskan untuk dibuat Perpres," jelasnya.

Selain itu, guna mengawasi Perpres ini berlangsung sesuai dengan aturannya, Usman menyampaikan nantinya akan membentuk sebuah komite. "Komite ini nantinya dibentuk oleh Dewan Pers yang berisi minimal tujuh orang dan akan bekerja secara independen," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos