Dewan Pers Sebut Komite Publisher Rights Bakal Diterapkan Secara Efektif

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Dalam waktu enam bulan terhitung sejak diundangkan 20 Februari 2024, Peraturan Presiden  (Publisher Rights) Nomor 32 Tahun 2024 akan diterapkan secara efektif.

Karenanya, komite publisher rights akan segera dibentuk.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya pada diskusi bertajuk 'Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu', di Gedung H Solfian Akhmad PWI Lampung.

"Setelah keluarnya publisher rights, akan segera dibentuk komite," kata Agung, Senin (25-3-2024).

Dia mengatakan, komite sendiri merupakan mandat dewan pers.

"Komite ini dibentuk karena dia diberi mandat sebagai pelaksana untuk pelaksanaan perpres tersebut," jelasnya.

Ia menyebut, komite dalam melaksankan tugasnya bersifat independen.

"Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital kepada perusahaan pers," ungkapnya.

Untuk unsur keanggotaan komite, lanjut Agung, terdiri dari Dewan Pers  yang tidak mewakili perusahaan pers. Kemudian, terdiri dari kementerian dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

"Sesuai regulasi itu, anggota komite maksimal terdiri dari 11 orang, kalaupun kurang anggota komite harus berjumlah ganjil. Anggota komite terdiri dari lima wakil Dewan Pers, lima ahli yang ditetapkan oleh Menkopolhukam, dan satu wakil pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," terangnya.

Pada pemaparannya, Agung juga menyampaikan pentingnya tanggungjawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

"Jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan dari perusahaan platform digital," paparnya.

"Tentunya, publisher rights ini dibentuk untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan," tutupnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos