Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Candra Sebut Tanah Sah Milik Zainuddin Sembiring

img
Tony Eka Candra usai menjadi saksi pada sidang kasus sengketa tanah di PTUN Bandarlampung. Foto : Istimewa

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zainuddin Sembiring kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Rabu 27 Maret 2024.

Di persidangan gugatan tanah yang ada di Jalan Soekarno Hatta tersebut hingga menghadirkan saksi Politikus Partai Golkar, Tony Eka Candra.

Tony Eka Candra hadir sebagai saksi tergugat II di sidang gugatan dengan agenda tambahan bukti surat para pihak. Selain itu, perwakilan Gereja yang bersebelahan dengan objek tanah tersebut juga turut dihadirkan sebagai saksi.

Kepada wartawan, Tony Eka Candra mengatakan diminta menjadi saksi terhadap tanah Zainuddin Sembiring yang sudah dibeli dari Baherman sekitar tahun 1990an.

"Saya sampaikan kepada Majelis Hakim tadi di persidangan pastinya itu yang saya ketahui. Apalagi di bulan Ramadhan ini saya tidak mau nambah dosa," kata Tony, Rabu (27-3). 

Menurut dia, menyakini bahwa tanah itu milik Zainudin Sembiring yang sudah dibeli secara sah dari bapak Bahermansyah.

"Saya sangat yakin karena dari tahun 90 sampai 2017 ada perusahan dalam bentuk CV di sana bernama  Bina Nusantara, di mana saya menjadi direkturnya dan Zainudin Sembiring sebagai wakil direktur. Karena faktanya dari tahun 90an sampe 2017 tidak ada yang menggugat sama sekali,"ungkapnya.

Terpisah, dari pihak penggugat yaitu Juliardi Santoso menyatakan bahwa Polda Lampung tidak profesional menangani permasalahan tanah tersebut. Sebab, sudah SP3 (perkar dihentikan) sebanyak dua kali.

"Makanya kami minta keadilan ke PTUN, karena tanda tangan Bahermansyah dengan diri sendiri Itu kami diminta untuk pembanding. kita ajukan 7 pembanding," kata Juliardi.

Setelah itu, dibawa ke Puslabfor Polda Sumatera Selatan melalui penyidik yang lama dengan akta jual belinya dan disitu hanya identik dengan tiga pembanding. 

"Tapi bukan punya kita, punya saya yang kami ajukan 7 pembanding itu dengan 3 pembanding itu akta jual beli dan seharusnya pembanding punya saya dipakai bukan berkas yang dicari sendiri oleh penyidik," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 2.600 meter persegi milik Fauziyah Astuti Sembiring, kembali dipersoalkan. Setelah dua kali dilaporkan ke Polda Lampung. Kini diadukan ke PT Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.

Deni Faris, kuasa hukum Fauziyah Astuti, mengatakan lahan kliennya itu digugat ke PTUN Tanjungkarang. Gugatan tersebut dilayangkan penggugat beberapa bulan lalu. 

Warga Bandarlampung, Fauziyah Astuti Sembiring menerima gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),Tanjungkarang atas kepemilikan tanah warisan dari orang tuanya yaitu Zainudin Sembiring. 

Deni menjelaskan, penggugat mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandarlampung. Tepatnya, di samping Gereja Kristen Protestan Simalungun. 

"Tanah ini milik orang tua Fauziyah Astuti yaitu bapak Zainudin Sembiring yang dibeli pada tahun 1991 dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Saya memastikan tanah ini milik bapak Zainudin Sembiring dengan cara jual beli," kata Deni kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024. 

Deni menjelaskan, sebelumnya, pihaknya pernah dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan surat tanah sebanyak dua kali. Namun, kedua kasus itu diterbitkan SP3 (Surat Perkara Dihentikan) oleh polda. 

"Sebanyak dua kali laporan dan dua kali kasus ini diberhentikan. Wajar jika pihak kepolisian menghentikan penyidikan, karena klien saya tidak terbukti melakukan pemalsuan," ungkapnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos