MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan umum pada Jumat, 8 Maret 2024. Namun, penetapan anggota legislatif terpilih, masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan 85 nama anggota legislatif terpilih masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.
"Jadi registrasi permohonan perselisihan hasil pemilu itu baru kita ketahui 23 April nanti, mekanismenya disampaikan ke KPU RI begitu," kata Erwan, Kamis, (4-4-2024).
Selanjutnya kata Erwan, KPU RI akan berkirim surat kepada KPU provinsi dan dilanjutkan dengan mengirimkan surat kepada KPU kabupaten/kota ada atau tidak register perkara.
"Jika tidak ada, maka tiga hari pasca menerima surat KPU RI maka kita akan melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih," jelas Erwan.
"Kalau ada gugatan ya kita tunggu dulu prosesnya," imbuh dia.
Sejauh ini, lanjutnya, ada tiga partai politik di Lampung yang mengajukan perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK yaitu Partai Gerindra, Partai Garuda, dan PPP Lampung.
"Dari tiga partai yang mengajukan itu, baru partai Gerindra yang ada locusnya (lokasinya) dibeberapa TPS di Kota Bandarlampung," bebernya.
Erwan menyebut, setelah 85 calon anggota DPRD Provinsi Lampung telah ditetapkan pada rapat pleno, maka para calon terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
"Wajib melaporkan LHKPN setelah ditetapkan sebagai calon terpilih kalau sekarangkan belum kita tetapkan," tutupnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon