MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA (17) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, karena terlibat pencurian handphone di wilayah hukum setempat.
Pelaku yang sudah menjadi buronan sejak Mei 2023 ini ditangkap Tim Khusus Antibandit 308 Presisi Polres Pringsewu di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung pada Senin (6-5-2024) sekitar pukul 03.00 Wib.
"Pelaku di ringkus polisi saat sedang tertidur pulas dirumah orang tuanya. Dia ditangkap saat pulang kampung usai Kabur ke pulau Jawa,"jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Selasa (7-5-2024).
Dia menjelaskan, RA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pencurian tiga unit Handphone di salah satu ruko yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 lalu.
Ketiga handphone yang dicuri terdiri dari satu unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, satu unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan satu unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.
Pencurian itu dilakukan bersama seorang rekannya TI (20) warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang terlebih dahulu sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Iptu Muhammad Irfan Romadhon menambahkan dari hasil mencuri tersebut RA mengaku menerima bagian satu unit handphone dan telah dijual seharga Rp300 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berpesta minuman keras.
Kini tersangka RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya di kerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,"imbuh Kasat Reskrim.(**)
Editor: Agus Setyawan