MOEMENTUM, Mesuji -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memusnahkan barang bukti narkoba dari 42 perkara yang telah memiliki kekuaan hukum tetap. Terdiri dari 22,053 gram sabu-sabu, 11 butir ekstasi, dan 219 butir pil Hexymer.
Pemushanan berlangsung di halaman Kantor Kejari, Selasa, 4 Juni 2024. Dihadiri sejumlah pejabat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji Azy Tyawardhana, mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu mengacu pada tugas dan wewenang Kejaksaan. Yaitu, UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004, Kejaksaan RI melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa, narkotika sebanyak (30 perkara), pencurian (3 perkara), sajam/senpi (3 perkara), penyalahgunaan obat terlarang/UU Kesehatan (3 perkara), pencabulan (2 perkara) dan pembunuhan (1 perkara), kata kajari.
Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, alat pemotong besi dan diblender dengan mencampurkan cairan pembesar lantai," lanjutnya.
Terhadap tindak pidana narkotika jenis shabu sebanyak 22,053 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir, pil Hexymer sebanyak 219 butir, katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon