MOMENTUM, Bandarlampung – Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.
Hakim menyatakan, penetapan Ronny Hasudungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 - 2022, tidak sah.
Hal ini diungkapkan pehasehat hukum Ronny, Bambang Hartono dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL. ”Permohonan prapid (praperadilan) kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. Status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba, tidak sah. Kami segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 21 Juni 2024.
Diketahui, sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ronny Hasudungan Purba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi, Novritsar Hasintongan Pakpahan, menyatakan penetapan Ronny sebagai tersangka oleh Kejari, tidak sah.
Menurut Majelis Hakim, penetapan tersangka terebut bertentangan dengan hukum. Karena itu, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (**)
Editor: Muhammad Furqon