MOMENTUM, Tanggamus -- Kasus pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Attobah Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggmus dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu 10 Juli 2024.
Polsek Kotaagung, Tanggamus melimpahkan kasus pencurian tersebut dengan tersangka Nirwansyah, berusia 25 tahun, warga Pekon Sanggiunggak, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kotaagung, AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, mengatakan kasus tersebut telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Bersama tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB sepeda motor tersebut dengan nomor polisi B 3989 CMU, serta sebuah senjata tajam jenis garpu bersarung kulit, ujarnya.
Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Amsar menjelaskan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik Agus Riansyah yang diparkir halaman Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. (**)
Editor: Muhammad Furqon