MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap seorang perempuan berinisial BIM (28) diduga terlibat kasus penipuan pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.
Wanita asal Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus diringkus polisi di rumah orang tuanya Pekon/Desa Kecamatan Gisting, pada Senin (7-7-2024), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, pelaku BIM diamankan polisi berdasarkan laporan pengaduan dari Holilulloh (37), pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III, yang menjadi korban penipuan.
Dalam laporannya, Holilulloh menyebutkan bahwa pelaku BIM telah melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024.
Perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking. Ternyata, beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan pelaku diduga menggunakan struk transfer palsu.
"Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian mencapai Rp77 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," ungkap Iptu Irfan Romadhon, Kamis (10-7-2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi dapat menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual oleh pelaku "Selain itu, penyidik juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar hutang.
"Menurut pelaku, barang elektronik yang diperoleh dari hasil menipu dijual dan uangnya dihabiskan untuk membayar hutang, dan sebagian lagi untuk membeli kebutuhan pribadinya,"terang Kasat Reskrim.
Kini pelaku BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan."Tersangka BIM terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara,"imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan