Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

img
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. 

Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan pencegahan dan pengawasan. 

"Tidak hanya fokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Salah satunya, tahapan pemutakhiran daftar pemilih," katanya.

Ia menyebut, pada tahapan coklit daftar pemilih ini dilakukan pengawasan melekat oleh jajaran pengawas kelurahan/desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh pantarlih. 

Pengawasan itu diantaranya, pertama, pemilih di daerah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan. Lalu, kelompok rentan yaitu, pemilih disabilitas, kelompok aliran atau agama yang menolak coklit, dan lain lain.

Kemudian, pemilih terkonsentrasi atau terisolir, maksudnya pemilih di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, daerah tambang, dan lain lain.

Untuk pengawasan langsung dilakukan dengan cara pertama, pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa coklit.

Kedua, uji petik dilakukan sejak hari ke empat hingga ke tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh pantarlih.

Ketiga, uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari.

Keempat, selama tujuh hari sebelum pelaksanaan coklit berakhir, pengawas pemilu kelurahan/desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit.

"Berdasarkan informasi tersebut menyimpulkan bahwa selama kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih berlangsung, jajaran Pengawas Pemilu terus melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU maupun kegiatan lainnya," terang Iskardo.

Hal itu, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu Lampung sebagai upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran khususnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran sebagaimana dimaksud di setiap tahapan pemilihan wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.

Menurutnya juga, salah satu kegiatan pencegahan adalah patroli kawal hak pilih. Berdasarkan hasil pengawasan uji petik dan patroli kawal hak pilih terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi serta saran perbaikan. 

Diantaranya, saran perbaikan terhadap KK tidak di Coklit tetapi ditempel stiker, KK sudah di Coklit tapi tidak ditempel stiker, Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung, Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit dan saran perbaikan terhadap temuan lainnya seperti terdapat pemilih meninggal dunia dicoklit, pemilih yang dicoklit tapi tidak mendapat Formulir Model -A tanda bukti coklit, Pemilih yang di Coklit tapi tidak diminta menunjukkan KTP/KK/ Identitas lainnya, Pemilih yang identitasnya tidak sesuai dalam Daftar Pemilih, stiker coklit yang tidak terisi lengkap.

Selanjutnya, pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun tidak dicoklit, pemilih TNI di Coklit, pantarlih kekurangan stiker, pemilih berdasarkan hasil pencoklitan meninggal dunia, namun faktanya masih hidup dan masih terdapat pemilih belum dicoklit. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos