MOMENTUM, Liwa--Tiga dari 35 orang calon anggota Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyata Daerah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terpilih terancam tidak dilantik.
Ketiga caleg terpilih itu, hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan batas waktu peyerahan LHKPN itu, 28 Juli 202.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lambar Syarif Ediansyah mengatakan, pihaknya belum menerima tanda terima penyerahan LHKPN dari tiga caleg terpilih pada pemilu legislatif bulan Februari 2024.
"Tinggal tiga caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda terim LHKPN," kata Syarief, Minggu (21-7-2024).
Ketiga caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa dua onga dan satu orang dari Partai Demokrat.
"Sebelumnya ada empat orang yang belum menyerahkan tanda terima peneyeraha LHKPN ke KPU Lampung Barat. Namun, Sabtu kemarin (20-7-2024) satu orang caleg terpilih menyerahkan tanda terima tersebut," terangnya.
KPU Lambar masih terus menunggu penyerahan tanda terima tersebut hingga 21 hari sebelum pelantikan pada 18 Agustus mendatang.
"Soal waktu pelantikan memang bukan ranah KPU. Namun, jika merujuk akhir masa jabatan (AMJ) Anggota DPRD Lampung Barat 2019-2028 yang jatuh pada 18 Agustus 2024, maka 21 hari sebelum itu, jatuh di tanggal sekitar 28 Juli 2024. Itulah batas akhir penyerahan tanda terima LHKPN bagi caleg terpilih," jelasanya.
Tanda terima penyerahan LHKPN ut, wajib diserahkan caleg terpilih ke KPU karena menjadi bagian dokumen persyarat untuk terbitnya rekomendasi pelantikan sebagai anggota DPRD.
Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan, caleg terpilih tak juga menyerahkan tanda terima tersebut ke KPU, maka konsekuensinya rekomendasi untuk dilantik tak bisa diterbitkan.
"Jika tak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak bisa menerbitkan rekomendasi pelantikan sebagai anggota DPRD 2024-2029," terangnya. (**)
Editor: Munizar