MOMENTUM, Gunungsugih -- Anggkutan truk batubara yang melintas di tiga kabupaten di Provinsi Lampung, menuai polemik di masyarakat. Alasannya, angkutan itu dituding menjadi penyebab terjadinya kemacetan, kecelakaan, dan kerusakan jalan.
Melihat kondisi yang berlarut-larut, tentu meresahkan yang dikhawatirkan menimbulkan persoalan sosial. Misalnya, meminta truk batubara balik arah atau melakukan pungli. Khususnya di tiga kabupaten yang dilintasi truk batubara. Yaitu, Kabupaten Waykanan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.
Ketua LSM Ragem Wawai Lampung Tengah, Andriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis. Melainkan menyalurkan aspirasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Aspirasi masyarakat tiga kabupaten sudah saya terima dan akan disampaikan kepada pihak eksekutif dan yudikatif. Harapan itu, akan disampaikan agar segera menerapkan peraturan tentang angkutan batu bara seusai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya, Senin 22 Juli 2024.
Pria yang biasa disapa Andi TB dan menjabat Dewan Pakar Pemuda Pancasila Kabupaten Lamteng, menjelaskan undang-undang yang dimaksud, yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
"Karena sudah menimbulkan kecemasan masyarakat yang berdampak pada kemacetan dan kerusakan jalan serta kecelakaan. Saya membuka diri kepada seluruh unsur yang ingin bersama-sama menerapkan peraturan tersebut," katanya.
Dia berharap, pihak yang berwenang untuk menegakkan peraturan dan menghentikan angkutan, serta meminta pihak tambang ilegal segera menutup dan yang legal segera menggunakan jalur angkutan khusus.
"Dalam waktu dekat kami akan menemui legislatif dan eksekutif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon