Polisi Tangkap Tersangka Penggelap Uang Perusahaan

img
Aparat Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta diperusahaan tempatnya bekerja PT. Adiarta (Ninja Express).

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan kasus penggelapan uang ratusan juta di PT Adiarta  (Ninja Express).

Pelaku warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi saat berada di areal Masjid Taqwa Gadingrejo pada Selasa (23-7-2024).

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023 lalu. 

Dalam laporannya, perusaahaan PT. Adiarta (Ninja Express) yang bergerak dibidang agen pengiriman barang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp114 juta lebih.

“Uang ratusan juta yang diduga digelapakan HR itu berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,”jelas AKP Hasbulloh pada Rabu (24-7).

Kapolsek Gadingrejo menuturkan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri keberbagai wilayah di pulau jawa. Dia dapat ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja. Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juha dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelarianya di pulau Jawa,”terangnya.

Hasbulloh menambahkan, pelaku HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polsek Gadingrejo. Kini  dalam proses penyidikan perkara dan bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal empat  tahun penjara,"imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos