MOMENTUM, Bandarlampung--Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung sebesar Rp8,05 miliar tak terserap.
Anggaran tersebut diusulkan untuk Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan pembangunan Penahan Gelombang Pelabuhan Perikanan (Breakwater) di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp4,33 miliar.
Kemudian, Belanja Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder Lainnya berupa pembangunan kolam pelabuhan senilai Rp3,71 di Lampung Timur.
Berdasarkan pantauan di website LPSE, dua proyek tersebut tak kunjung ditenderkan oleh DKP Lampung.
Padahal, dua paket tersebut masuk ke dalam 10 proyek yang bakal dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Sekretaris DKP Lampung Makmur Hidayat mengatakan, anggaran tersebut tidak tercukupi untuk kebutuhan pembangunan breakwater dan kolam pelabuhan.
"Setelah akan diterapkan ternyata volume batunya tidak cukup. Makanya dengan kekurangan volume batu itu kita berkesimpulan kita putuskan tidak dilaksanakan," kata Makmur, Kamis (25-7-2024).
Terlebih, menurut dia, DKP tidak setiap tahun mendapatkan DAK. Sehingga, dikhawatirkan proyek tersebut akan mangkrak.
Sementara, Kabid Perikanan Tangkap Zainal Karoman menyampaikan, DKP Lampung mengusulkan Rp13 miliar untuk pembangunam breakwater dan kolam pelabuhan di Labuhan Maringgai.
Meski demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya menyetujui Rp8 miliar. Sehingga, volume batu yang dibutuhkan untuk pembangunan breakwater masih tak tercukupi.
"Setelah dihitung, kami harus cari Rp4 miliar lagi ditambah dengan pajak. Artinya anggaran belanja riil batu dan kolam itu itu Rp12 miliar plus PPn dan PPh. Sehinfga ketemu angka Rp13 miliar," jelasnya.
Karena itu, dia mengaku, berdasarkan kajian dengan Unila, Kejati, Dinas PSDA dan berbagai pihak, proyek DAK tersebut tak dikerjakan.
Menurut dia, jika proyek tersebut dikerjakan, maka kolam pelabuhan akan kembali mengalami pendangkalan. Bahkan, bisa menimbulkan masalah hukum.
"Kita kan tidak mau kerja dua kali. Kalau ini dikerjakan malah mubazir, Pak Zainal dipanggil KPK. Tapi kalau gini (tak dikerjakan) kan enggak dipanggil," jelasnya.
Meski demikian, dia menyebutkan, tak terserapnya DAK tersebut telah dilaporkan
Terkait dengan proyek strategis yang bakal dipantau KPK, dia mengklaim, dua pekerjaan tersebut belum masuk karena nilainya masih di bawah Rp10 miliar.
"Bicara soal strategis, angka proyek itu yang dilihat. Kalau di bawah Rp10 miliar belum masuk. Saya juga belum menemulan regulasi tentang indikator proyek strategis yang dipantau KPK," sebutnya.
Editor: Agung Darma Wijaya