MOMENTUM, Gunungsugih--Jajaran Polres Lampung Tengah melalui Unit PPA bergerak cepat dalam menangkap para pelaku pemerkosa anak di bawah umur.
Mirisnya, kedua pelaku tersebut merupakan ayah kandung dan paman tiri korban.
Tidak kurang dari 1x24 jam setelah laporan, kedua pelaku telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah pada Kamis malam (26-7-2024).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasi Humas AKP Sayidina Ali menjelaskan bahwa kasus persetubuhan yang melibatkan ayah kandung dan paman tiri ini terungkap ketika korban bercerita kepada salah satu guru di sekolah.
Dari uraiannya, kata Kasi Humas, korban sudah tidak mau lagi dan takut pulang ke rumah karena sudah diperkosa oleh ayah kandung dan pamannya sendiri.
Usai mendengar cerita dari korban, pihak sekolah pun langsung berkoordinasi kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuwono bahwa terdapat anak didiknya yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamanya serta meminta untuk segera menjemput korban.
"Setelah itu, LPA bersama UPTD PPA Lamteng menjemput korban dan langsung melaporkan kejadian pemerkosaan yang di alami oleh korban tersebut ke Mapolres Lampung Tengah,” kata Kasi Humas saat dikonfirmasi, Sabtu (27-7).
Atas dasar laporan LPA dan UPTD PPA Lamteng itulah, Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan langsung mengamankan para pelaku.
Kini, para pelaku yang merupakan ayah kandung korban inisial SP (45) dan paman tirinya SG (20) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua LPA Bersama UPTD PPA Lampung Tengah mengecam dan mengutuk keras pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Bumi Ratu Nuban beberapa waktu lalu.
"Allhamdulillah pelaku sudah ditangkap. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman tiri. Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Lampung Tengah menangani persoalan anak," ujar Eko Yuwono.
Eko Yuwono menjelaskan, kronologi kejadian pemerkosaan terhadap anak kandung itu terjadi pada tanggal 5 juli 2024 lalu.
Ketika itu, korban bercerita kepada ayahnya SP bahwa korban sudah di cabuli oleh pamanya SG.
“Dari curhat anak kepada sang ayah. Korban berasumsi bahwa ayahnya pasti akan melindunginya dan memenjarakan paman tirinya itu. Tetapi, dari cerita korban tersebut justru membuat ayah kandung gelap mata dan malah ikut merudapaksa korban,” jelasnya.
Dengan dalih bahwa putrinya sudah rusak oleh pamannya, sambung Eko, kemudian sang ayah juga meminta kepada korban agar mau melayani seperti pamannya.
“Walaupun korban sudah berusaha menolak, tapi tidak berdaya sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut hingga 5 kali sepanjang bulan Juli 2024 ini,” ungkapnya.
“Kami, khususnya dari LPA dan UPTD PPA Lamteng tentu sangat mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Kasat Reskrim beserta jajarannya. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan kami, tersangka dapat segera diamankankan ini sungguh luar biasa,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan