Dilantik 2 September, 85 Caleg Terpilih DPRD Lampung Telah Serahkan LHKPN ke KPU

img
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto. Foto: ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Delapan puluh lima calon anggota DPRD Provinsi Lampung yang terpilih pada pemilu legislatif (pileg) 2024, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Provinsi Lampung.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, mereka menyerahkan LHKPN tersebut melalui partai politik masing-masing.

"Untuk pemilu 2024 yang sudah menyampaikan LHKPN ini dari delapan puluh lima sudah semua menyerahkan," kata Ismanto di Bandarlampung, Kamis, (1-8-2024).

Ia merincikan, 85 caleg itu terdiri dari PKB sebelas caleg, Gerindra enam belas, PDI Perjuangan tiga belas, Golkar sebelas, Nasdem sepuluh, PKS tujuh, PAN delapan, Demokrat sembilan.

Terkait adanya caleg terpilih yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah 2024, Ismanto mengatakan mereka juga telah mengumpulkan LHKPN.

"Ya mereka mengumpulkan juga, karena ini khusus untuk pemilu legislatif (Pileg) 2024," ujarya.

Ismanto menjelaskan, dasar hukum pemilu itu menggunakan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan untuk Pilkada menggunakan Undang-Undang Pilkada Nomer 10 Tahun 2016. Jadi keseluruhanya harus melaporkan LHKPN.

"Itupun nanti pada saat pencalonan di Pilkada pada saat mendaftar ya menyampaikan lagi LHKPN disyarat pencalonanya," katanya.

Terkait dengan pelantikan caleg provinsi yang jatuh pada 2 September 2024, namun pendaftaran cakada dimulai 27 hingga 29 Agustus, Ismanto menyebut caleg tersebut harus menyampaikan surat bersedia mundur dari keterpilihan atau jabatannya.

"Kalau katakanlah calon terpilih maju cakada harus mundur dan disampaikan kepada partai politik, nanti menyampaikan kepada KPU. Maka PAW akan sesuai dengan mekanismenya," terangnya.

"Kalau terkait dengan teknis mundur itu kewenangan dari parpol. Apakah mau pelantikan dulu, kemudian pada saat ditetapkan menjadi cakada dia mundur. Karena pada saat mendaftar dia melampirkan surat bersedia mundur. Dan penetapan calon itu 22 September," paparnya.

Ismanto menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengusulan nama-nama caleg yang telah mengumpulkan LHKPN untuk dilantik. (***)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos