MOMENTUM, Bandarlampung--Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor rekanan perusahaan air minum daerah (PDAM) Way Rilau di Jalan Ikan Bawal No. 58 Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, pada Kamis (1-8-2024).
Kantor Rekanan yang digeledah ialah Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa.
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi jaringan Pipa Distribusi System Pompa Air Minum (SPAM) Kota Bandarlampung tahun 2019 lalu.
Kasi penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pengeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
"Penyidik berhasil menyita dan membawa dokumen-dokumen, 3 unit Personal Computer dan 1 unit Laptop yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor dan dokumen serta barang hasil penyitaan akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses Penyidikan," terangnya.
Dia menyampaikan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandarlampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandalampung TA 2018.
"Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," jelasnya.
Indikasi awal kerugian keuangan negara yang ditemukan pada proyek SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung adalah sebesar Rp3,2 miliar.
"Angka ini bisa berubah, karena masih dalam proses perhitungan ahli," sebutnya.
Editor: Agung Darma Wijaya