MOMENTUM, Metro--Efektifitas program pendidikan formal sulut terwujud tanpa kolaborasi tiga elemen utama: tenaga pendidik (guru), orang tua dan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan SDM Sekretariat Daerah Kota Metro Silfia Naharani saat menjadi narasumber Penyuluhan dan Pembinaan Hukum bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Kegiatan berlangsung di Aula SMP Negeri 7 Metro, Senin (5-8-2024).
Selain itu, dalam melaksanakan tugas para tenaga pendidik juga harus mendapatkanpendampingan stakeholder dan dinas terkait.
"Tenaga kependidikan jangan khawatir, Pemkot Metro melalui instansi terkati akan selalu mendampingi untuk kelancaran pelaksanaan program pendidikan," ucapnya.
Tanggung jawab pendidikan kepada anak bukan hanya melulu dibebankan kepada pihak sekolah ataupun pendidik. Orang tua dan lingkungan juga punya tanggung jawab.
"Para orang tua juga punya tanggung jawab terhadap kelancaran dan keberhasilan program pendidikan anak-anaknya. Tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah," terangnya.
IPDA Susi Andayani KBO Satlinmas Polres Metro dalam kesempatan memaparkan materi tentang hukum di lingkungan sekolah.
"Mungkin nanti kalau dari pihak guru yang ada permasalahan dalam bidang hukum dalam mendidik anak, boleh lapor ke Polres Kota Metro," kata IPDA Susi.
Terkait perlindungan anak diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Kalau untuk perlindungan terhadap guru melalui proses penyidikan, serta jika belum cukup bukti yang kuat dapat dilakukan restoratif justice," jelasnya.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia Kota Metro Angga Nurdiansyah yang juga menjadi narasumber dalam penyluhan tersebut, memaparkan materi terkait pedoman pemberitaan ramah anak.
"Penting rasanya untuk mengetahui apakah pemberitaan tersebut telah memenuhi kriteria pedoman tersebut . Artinya teman-teman pengajar harus sedikit tahu, agar apabila terjadi dapat melakukan komplain ataupun memberikan hak jawab," katanya. (**)
Editor: Munizar