Pemkab Lambar Digitalisasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan

img
Kepala DPMPTSP Lambar, Daman Nasir. Foto. Sulemy.

MOMENTUM, Liwa -- Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat melakukan digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Lambar, Daman Nasir saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (13-8-2024), mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal dalam pengurusan perizinan dan nonperizinan.

Upaya mempermudah dalam memberikan pelayanan tersebut, salah satunya dengan melakukan digitalisasi pelayanan. Sehingga, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pemerintah untuk mengurus perizinan dan nonperizinan. 

"Saat ini kami melayani pelayanan melalui aplikasi, sehingga masyarakat semakin mudah untuk mengurus kepeluan perizinan dan nonperizinan yang dibutuhkan. Cukup melalui perangkat yang tersambung dengan internet, dapat mengurus perizinan dan nonperizinan dimanapun dan kapanpun," katanya.

Daman mengatakan, salah satu aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk keperluan tersebut, yakni aplikasi sicantik. "Sicantik merupakan singkatan dari aplikasi cerdas layanan terpadu untuk publik berupa sistem cluod yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis," katanya lagi.

Menurut Daman, pada periode Januari sampai dengan 18 Juli 2024, sebanyak 320 perizinan telah tayang melalui aplikasi sicantik.

Selain sicantik, lanjut Daman, pelayanan perizinan juga diakses melalui MPP Digital. Yaitu, layanan perizinan di bidang tenaga kesehatan yang kalaborasi dengan Kementerian Kesehatan melalui integritas sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK).

"Layanan perizinan tenaga kesehatan sebelumnya menggunakan aplikasi sicantik, namun per 15 Maret beralih MPP Digital," ucapnya.

Dari peralihan itu, terdapat 82 pelayanan perizinan di bidang tenaga kesehatan yang didominasi pengurusan perizinan praktik. "Dari izin prektik dokter hingga praktek terapis gigi dan mulut serta ahli gizi dan lainnya diterbitkan melalui aplikasi ini," terangnya.

Selanjutnya, terdapat aplikasi SIMBG untuk pelayanan persetujuan bangunan gedung (PBG). Perizinan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk memulai atau merenovasi atau merubah bangunan tersebut sesuai dengan perencanaan.

PBG dapat diterbitkan, apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk mengatahui rencana teknis sesuai standar, diperlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang menguasai pembanguan gedung.

"PBG memiliki 3 fungsi, antaranya memastikan pembangunan gedung bersetatus legal dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Selanjutnya mendata keberadaan rencana bangunan gedung," katanya.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

"Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi, Pengajuan, Pemeriksaan Rencana Teknis, Perhitungan Retribusi dan Penerbitan PBG," ujarnya.

Periode 1 Januari sampai dengan 18 Juli 2024, terdapat 21 layanan yang telah diterbitkan melalui aplikasi SIMBG. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos