Diduga Izin Belum Lengkap, Warga Swadaya 10 Minta Pembangunan Perumahan Dihentikan Sementara

img
Pembangunan perumahan di Kelurahan Gunungterang, Langkapura, dinilai merusak drainase dan menimbulkan polusi. Foto. Ist.

MOMENTUMM, Bandarlampung -- Warga Swadaya 10 Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung melakukan mediasi dengan pengembang perumahan milik Muhammad Rendra, yang beralamat di Jalan Pangeran Tirtayasa Ruko Wijaya Tiga.

Warga Swadaya 10 menuntut pengembang memperbaiki drainase yang rusak akibat proses pembangunan perumahan. Selain itu, warga juga persoalkan polusi debu dan jalan rusak akibat dilintasi truk pengangkut tanah yang digunakan untuk menimbun lokasi perumahan. 

Menurut warga setempat, Edi Ferdinan, sejak aktivitas pembangunan perumahan tersebut, pemukiman di sekitar lokasi perumahan juga banjir ketika hujan. Karena embung penampungan air yang ada di lokasi pembangunan perumahan, ditimbun oleh perumahan. 


"Drainase dari lokasi perumahan ke pemukiman warga, juga rusak dan sebagian tertutup timbunan tanah,” katanya.

Sementara Ketua RT 04 Kelurahan Gunungterang, Herly  mengatakan, selama proses pembangunan, pihak pengembang tidak pernah melakukan komunikasi dengan RT maupun warga sekitar setempat. 

Karena itu, dia mempertanyakan izin pembangunan perumahan tersebut. Karena, menurut Herly, pembangunan perumahan yang berada di sekitar pemukiman warga harus memiliki izin lingkungan dari aparatur setempat.

Sementara Lurah Gunungterang, Abizar Alghifari mengatakan, perlu dilakukan mediasi antara warga dan pengembang. Mengingat, aktivitas pembangunan tersebut menimbulkan dampak lingkungan. Seperti, rusaknya drainase dan ancaman banjir karena embung ditimbun untuk lokasi perumahan.

"Pada saat tidak hujan, timbul polusi debu dan tanah yang diangkut untuk menimbul lokasi perumahan. Ini menggangu warga," katanya.

Lurah Gununterang menduga, perizinan usaha pengembangan perumahan tersebut belum lengkap. Alasannya, selama ini pihak kelurahan belum pernah mengetahui, apalagi mengeluarkan surat izin lingkungan untuk aktifitas pembangunan perumahan tersebut.

Sementara, ketika ditanya dari Dinas Permukiman Kota Bandarlampung mengenai perizinan, pengawas perumahan, Fisa mengaku tidak mengetahui. Dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke kantor pengembang di Jalan Pangeran Tirtayasa Ruko Wijaya Tiga.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, yang menghadiri mediasi tersebut, menyambut positif. Warga dan pihak pengembang bisa bermusyawarah mencari jalan terbaik. 

Sutomo menyarankan, untuk menjaga keamanan kamtibmas, sebaiknya pihak pengembang menghentikan sementara aktifitas pembangunannya, sampai ada kesepakatan atau pembicaraan dengan warga.

Mediasi dihaddiri Dinas Permukiman Kota Bandarlampung, Kapolsek Kemiling,  Lurah Gunungterang, Ketua RT 04 dan 05, Perwakilan warga Swadaya 10. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos