Dikepung Massa, DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

img
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto. Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta dikepung massa, Kamis 22 Agustus 2024. Sejak pagi, massa terus berdatangan. Ketatnya barikade pengamanan, membuat demonstrans hanya bisa berdesakan di gerbang depan dan belakang gedung parlemen.

Demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada, berlangsung hingga malam, berhasil menekan DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada.

Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada tersebut, disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Namun, dia mengungkapkan, batalnya pengesahan tersebut karena DPR tidak jadi menggelar sidang paripurna akibat tidak ourum.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco. Menurut dia, hanya sekitar 86 anggota DPRD, sehingga sidang batal digelar.

Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia.

Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada yang "menganulir" putusan MK pada 20 Agustus 2024. Sesuai jadwal, paripurna pengesahan UU Pilkada digelar Kamis pagi.

Namun, paripurna tidak kuorum meski sudah diskors 30 menit. Berdasarkan aturan, DPR harus menggelar bamus lagi untuk menentukan jadwal paripurna lanjutan.

Putusan MK yang dinilai progresif adalah Putusan 60 yang menyetarakan syarat pencalonan dari parpol dengan syarat calon independen/perseorangan yang lebih mudah. Hal ini membuat masyarakat memiliki pilihan calon yang lebih beragam. 

Putusan kedua MK bernomor 70, yaitu calon harus sudah berusia 30 tahun saat penetapan peserta pilkada oleh KPU. 

Kedua putusan MK itu tak diadopsi Baleg DPR dalam revisi UU Pilkada. Padahal MK adalah penafsir tunggal konstitusi yang putusannya final dan mengikat. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos