MOMENTUM, Gunungsugih--Dewan Etik Partai Golkar mengusulkan pemberhentian sementara Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah, Musa Ahmad dari jabatan dan penugasan kepartaian selama lima tahun ke depan.
Keputusan Dewan Etik Partai Golkar itu, berawal dari pengaduan istrinya, Mardiana ke Dewan Etik DPP Partai Golkar atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Mardiana, yang kini dalam proses perceraian dengan Musa Ahmad di Pengadilan Agama Gunungsugih, mengaku memiliki kewajiban untuk menyampaikan putusan Dewa Etik Parga Golkar tersebut ke publik.
"Saya sebagai pelapor, dalam hal ini korban dari perilaku terlapor Musa Ahmad, merasa harus memberitahukan pada publik khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan masyarakat Indonesia umumnya," ujar Mardiana.
Menurut Mardiana, Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad, yang kini menjabat Bupati Lampung Tengah, dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku kurang baik sebagai pejabat publik.
Atas dasar itu, kata Mardiana, Dewan Etik Partai Golkar merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara Musa Ahmad dari jabatan dan penugasan kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun ke depan.
Mardiana mengaku, ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar berperilaku kurang baik terhadap publik, terlebih perilaku terhadap keluarganya.
Mardiana menambahkan, karena Musa Ahmad telah divonis Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk sebagai pejabat publik, maka segala penugasannya oleh partai untuk jabatan publik, menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik.
"Karena sanksinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah," tegasnya.
Karena itu, Mardiana meminta Partai Golkar dapat melaksanakan rekomendasi Dewan Etik melaksanakan sanksi terhadap Musa Ahmad. (**)
Editor: Muhammad Furqon