MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung meringkus dua pelaku pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dijual menjadi jenis Pertamax.
Kedua pelaku diamankan dari sebuah gudang pengoplosan BBM di Kecamatan Sukabumi, kota setempat, Jumat (6-9-2024) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan bahwa pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat soal adanya praktik pengoplosan BBM di gudang setempat.
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik pengoplosan BBM Pertalite dengan minyak cong atau mentah serta dicampur pewarna kimia sehingga menyerupai minyak Pertamax di sebuah gudang di Kecamatan Sukabumi," kata Kompol Hendrik, Rabu (11-9-2024).
Dia menyebutkan, kedua pelaku itu berinsial BL dan ES, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya diamankan ketika melakukan kegiatan mengoplos minyak BBM Pertalite dan Pertamax ke dalam sebuah mobil tangki dengan dicampur minyak cong di salah satu gudang di Kecamatan Sukabumi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, BBM jenis Pertalite itu didapat para tersangka dari masyarakat yang membeli minyak eceran di kota setempat. Sementara, minyak cong diperoleh dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah BBM Pertalite dan minyak cong dicampur, kemudian para pelaku menambahkan pewarna kimia untuk menyamarkan BBM tersebut, sehingga warna BBM oplosan tersebut mirip dengan Pertamax," ungkapnya.
Dia menambahkan, para pelaku melakukan aktivitas pengoplosan BBM sudah berlangsung sejak satu tahun.
"BBM yang sudah dioplos para pelaku kemudian dijual lagi ke pengecer ke wilayah Lampung Timur. Untuk keuntungan yang didapat oleh keduanya dari penjualan BBM oplosan itu masih dalam proses penaksiran," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku bekerja atas perintah atasannya berinisal LM, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mengejar bos dari kedua pelaku ini. Mohon waktu, nanti akan kami informasikan," imbuhnya.
Seiring dengan pengungkapan ini, polisi pun turut menyita ribuan liter BBM Pertalite, Pertamax dan minyak cong serta dua mobil truk dijadikan sebagai barang bukti.
"Satu unit truk, satu mobil tangki, dua mesin pompa alkon, dua botol pewarna, satu botol pengukur suhu, satu botol campuran Pertalite - Pertamax, minyak pertalite 1000 liter, Pertamax 1500 liter, minyak cong 2000 liter, semua barang bukti itu kami dapatkan dari penangkapan dua tersangka," sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 54 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 tahun kurungan, serta denda sebanyak Rp6 miliar," tutupnya. (**)
Editor: Agus Setyawan