MOMENTUM, Gunungsugih -- Dua oknum camat dan satu kepala kampung (kakam) di Lampung Tengah yang terbukti melanggar netralitas pilkada telah diserahkan kepada pihak berwenang. Oknum camat diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan kepala kampung diserahkan kepada Bupati Lamteng.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah Yuli Efendi. "Untuk dua camat kita sudah meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan, kakam tinggal menunggu Bupati Lamteng. Karena dia yang akan memberikan sanksi kalau kakam," kata Yuli Efendi, Rabu 2 Oktober 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Lamteng: Dua Camat dan Satu Kakam Tidak Netral Bakal Disanksi
Yuli Efendi mengatakan bahwa pelanggaran Kakam telah diteruskan ke Bupati Lamteng. Sehingga, kewenangan atau keputusan ada di orang nomor satu yang menjabat sekarang.
"Surat pelanggaran atau bukti-bukti Kakam sudah kita teruskan ke Bupati Lamteng. Untuk sanksi Kakam sudah ada dibeliau bukan di kami lagi," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon