Kejaksaan Segera Panggil Pelapor Dugaan Korupsi Bawaslu Lamteng

img
Kasi Intel Kejari Lamteng, M. Alvinda Yudhi Utama. Foto. Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) segera memanggil pelapor terkait dugaan korupsi di Badan Pengawasi Pemilu (Bawaslu) saat kegiatan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) 2024.

Menurut Kasi Intel Kejari Lamteng, M. Alvinda Yudhi Utama, mendampingi Kajari Tommy Adhyaksa Putra, dugaan kasus tersebut telah diterima PTSP pada kamis 10 Oktober 2024 dan sedang ditelaah tim Kejari. 

"Laporan sudah saya terima, untuk saat ini sedang ditelaah mengenai potensi tindak pidananya, kemungkinan dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi kepada pelapor," ujar Alvin.

Alvin mengatakan, belum bisa memastikan apakah laporan yang disampaikan pelapor benar atau tidak. Namun, dia menduga, terdapat kejanggalan pada bukti laporan yang diterima.

"Namun untuk lebih pastinya akan kami panggil dahulu pelapor untuk meminta keterangan lanjutan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator kesekretariatan (Korsek) Bawaslu Lamteng, dilaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan korupsi anggaran pemilu presiden dan legislatif 2024 lalu, pada Kamis (10/10/2024).

Laporan tersebut disampaikan Kholidi, salah satu masyarakat Lamteng. Menurutnya, ia mendapat laporan informasi dari beberapa Panwascam terkait adanya dugaan korupsi pada tubuh Bawaslu.

"Ya saya mendapat informasi dari Panwascam bahwa ada dugaan korupsi saat Pileg dan Pilpres 2024 lalu," ujar pria.

Menurutnya, saat pemilu berlangsung terdapat kejanggalan anggaran yang diterima oleh Panwascam terkait uang makan, transport dan uang harian pemungutan suara untuk pengawas TPS yang dicairkan dua hari setelah penghitungan suara (tungsura).

"Saya menduga ada beberapa item dari pencairan dihilangkan. Karena tidak ada RKA, sedangkan setelah tungsura, banyak kegiatan yang dilaksanakan. Sementara uang yang diberikan itu untuk masing-masing PTPS di kampung, bukan untuk kegiatan Panwascam," jelasnya mengutip laporan Panwascam sebelumnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos