MOMENTUM, Panaragan--Arib Bandarsyah, resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat periode 2024-2029.
Pelantikan berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/654/B.01/HK/2024 tentang peresmian pengganti antar waktu Arib menggantikan Nadirsyah. Arib Bandarsyah menggantikan Nadirsyah yang menjadi calon wakil bupati pada Pilkada Tulangbawang Barat, 27 November mendatang.
Prosesi pelantikan dipimpin Ketua DPRD Tubaba Busroni di Ruang Rapat Paripurna lantai dua gedung DPRD setempat, Rabu (16-10).
Busroni mengatakan, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) PP 20 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan Sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD setempat.
"Untuk itu marilah kita ikuti dengan seksama acara pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Saudara Arib Bandarsyah yang menggantikan saudara Nadirsyah," ungkapnya.
Busroni menyampaikan agar Arib bisa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat yang sebagaimana mestinya. "Semoga kebersamaan dan kekompakan tetap terjalin antar kita, baik sesama anggota legislatif, maupun dengan eksekutif ataupun terhadap masyarakat," harapnya.(**)
Editor: Agus Setyawan