MOMENTUM, Pringsewu -- Nilai sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) Kabupaten Pringsewu saat ini mencapai level tiga dari skala satu hingga lima.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto saat Monitoring dan Evaluasi Hasil Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2024 di Hotel Urban Azana Pringsewu, Rabu 16 Oktober 2024.
Kegiatan yang dihadiri seluruh perangkat daerah, dengan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Dalam laporannya, Inspektur Andi Purwanto menyebutkan, manajemen risiko indeks Kabupaten Pringsewu juga sudah mencapai level 3 untuk penilaian 2023. Untuk 2024, sedang dilakukan penilaian oleh BPKP.
"Jadi salah satu kegiatan hari ini adalah untuk menunggu penilaian tersebut," katanya.
Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan diwakili
Sementara, Sekretaris Daerah Pemkab Pringsewu Heri Iswahyudi, mewakil Pj Bupati Marindo Kurniawan membuka kegiatan tersebut, mengatakan maturitas SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern akan semakin optimal bila dilakukan dari awal penganggaran perangkat daerah dan perencanaan anggaran harus dapat dikendalikan secara internal pada eselon II.
"Pelaksanaan maturitas SPIP bukan semata-mata tugas inspektorat, namun pengawasan atau pengendalian intern sedapat mungkin dimulai dalam lingkup perangkat daerah oleh kepala perangkat daerah masing-masing,"ujarnya.
Menurutnya, terkait evaluasi atas hasil penilaian SPIP Integrated Kabupaten Pringsewu 2024 dimana terdapat Area Of Improvement (AOI).
Heri Iswahyudi berharap dapat dijadikan acuan untuk mendukung upaya perubahan-perubahan atas manajemen pengendalian intern yang terintegrasi dengan elemen penilaian dan upaya pencegahan korupsi, yang dititikberatkan pada hal-hal yang substansial terkait dengan inovasi Pemkab Pringsewu untuk melakukan pengendalian, pencegahan, dan pemberantasan korupsi yang menjadi resiko dalam menghambat pencapaian sasaran dan tujuan pemerintah daerah.
"Untuk itu, mari satukan sinergitas dalam menerapkan maturitas SPIP di Kabupaten Pringsewu demi terwujudnya kinerja pelayanan publik terbaik,"harapnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung diwakili
Tugino mengatakan dengan SPIP dan Manajemen Resiko yang sudah berada di level 3, yang perlu diseriusi oleh Pemkab Pringsewu adalah Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
"SPIP dan Manajemen Resiko di level tiga tetapi IEPK masih ada yang level dua, nanti akan disetarakan sehingga semua akan sama jadi level dua. Rencana kedepan akan begitu, dan nanti tidak menjadi target BPKP lagi, karena akan dikembalikan menjadi target masing-masing institusi pemerintah," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon