MOMENTUM, Metro--Pemasangan banner Festival UMKM di Kota Metro dinilai merusak pemandangan dan ketertiban. Bahkan, diduga melanggar peraturan daerah atau perda.
Banner bertulisan Festival Titik Kumpul Kuliner Metro, itu terpasang dengan cara dipaku di pohon penghijauan di sepanjang Jalan Diponegoro, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Warga Hadimulyo Timur, Adi Marpaung mengatakan, Festival Titik Kumpul Kuliner Metro telah berlangsung pada 4 - 13 Oktober 2024 dan sudah selesai. Namun banner belum dicopot sehingga mengganggu kenyamanan.
“Bannernya dipaku di pohon, acara kuliner UMKM yang digelar beberapa hari yang lalu itu sudah selesai. Tapi kok belum di tertibkan bannernya. Padahal mengganggu sekali,” kata dia, saat melintas di jalan Diponegoro, Rabu (16-10-2024).
Lebih lanjut Adi mengungkapkan, banner yang terpasang di pohon dengan cara dipaku merusak keindahan pemandangan.
Selain itu, ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang diduga dilanggar dalam pemasangan banner yang dipaku di pohon.
Terpisah, Yogi salah satu warga yang melintas menggunakan sepeda motor roda dua mengatakan, banner sudah lama dipasang sejak acara dimulai untuk kuliner UMKM.
“Kalo terlihatnya sih kumuh, merusak pohon dan ini juga ada perda tidak boleh dengan cara dipaku di pohon itu sudah melanggar perda,” katanya.
Yogi berharap, aparat Pemerintah Kota Metro untuk dapat segera menindaklanjuti banner yang terpasang di pohon.
“Kami berharap OPD terkait untuk dapat menindaklanjuti Banner yang melanggar Perda di Jalan Baru 22 Hadimulyo Barat,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon