Puluhan ASN Pesawaran Terancam Sanksi PP 53

img
Wakil Bupati Pesawaran Eriawan memeriksa absensi kehadiran pegawai pada salah satu kantor satuan kerja setempat.

Harianmomentum.com--Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran terancam mendapat sanksi disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai dan juga sanksi penundaan kenaikan pangkat.

 

Pulahan pegawai itu kedapatan tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur panjang Hari Raya Natal Tahun 2017 dan Tahun Baru 2018, Selasa (2/1). Hasil sidak tim Gabungan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Pesawaran pada sejumlah satuan kerja menyebutkan, total pegawai yang tidak hadir pada hari pertama kerja itu mencapai 10 persen.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa selaku Ketua Tim GDN setempat memastikan sanski sesuai aturan yang berlaku akan diberikan kepada para pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, pada hari pertama kerja usai libur panjang.

 

"Pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama ini, ASN atau tenaga honorer akan kita panggil, untuk mengetahui apa alasan dan penyebab tidak masuk kerja. Jika memang tidak sesuai atau tidak ada ijin, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kesuma.

 

Dia menerankan, sidak GDN itu dibagi menjadi empat tim diantaranya:  tim pertama dipimpin langsung Wakil Bupati Pesawaran Eriawan dan tim lainnya dipimpin Asisten I dan Asisten III. (doy)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos