Asik Main Game Online, Sepeda Motor Sidikat Maling

img
Tersangka bersama aparat kepolisian Tulangbawang. Foto. Ist.

MOMENTUM, Tulangbawang--Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang mengamankan dua tersangka pencuri sepeda motor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung yang terjadi pada Ahad, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua tersangka berinisial DY (32) dan AA (40). Keduanya warga Desa Pekurunudik, Kecamatan Abungpekurun, Kabupaten Lampung Utara (Lamut). Mereka sama-sama berprofesi buruh harian lepas.

"Pelaku DY ditangkap lebih dahulu oleh warga saat sedang beraksi melakukan tindak pidana curanmor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggalwarga, lalu diserahkan ke personel Tekab 308 Presisi yang kemudian langsung dilakukan pengejaran terhadap rekannya. Pelaku AA ditangkap hari Senin (21/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa (22/10/2024).

Polisi juga menyita sepeda motor LX 150 D (Tracker), BE 3225 NW, STNK beserta kunci kontaknya, dan sepasang sendal milik pelaku yang ketinggalan usai di kejar warga.

Kasat Reskrim menjelaskan, pencurian sepeda motor di Kampung Tunggalwarga, itu pertama diketahui Fredy Gunawan, kakak kandung korban, Heri Susanto (26).

Waktu kejadian, korban sedang bermain game online dan jarak korban dengan sepeda motor miliknya yang diparkir sekitar tiga meter. Saksi memberitahu korban kalau sepeda motornya ada yang menstater, dan korban langsung melihat ke arah sepeda motor miliknya.

"Ternyata sepeda motor milik korban sudah berada di pinggir jalan dan dinaiki oleh pelaku DY, sehingga korban berteriak maling dan pelaku langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut, serta berusaha kabur bersama dengan pelaku AA. Namun pelaku DY ditangkap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan hingga akhirnya Tekab 308 Presisi datang, lalu mengevakuasi pelaku dari amukan warga," jelasnya.

Tekab 308 Presisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku AA yang merupakan rekan pelaku DY. Hingga akhirnya pelaku AA ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

AKP Indik menambahkan, para pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos