MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 FM, Bandarlampung, Kamis 24 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut, mengangkat tema tentang kenakalan remaja dan narkotika. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Apriyono dan Jaksa Fungsional Ires, didapuk menjadi narasumber.
Kasi Intel Kejari Tanggamus, Apriyono menjelaskan, kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma,aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi dari masa anak-anak ke dewasa.
Sedangkan narkotika adalah zat atau obat yang berasal,dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Apriyono juga memaparkan mengenai jenis kenakalan remaja yang meliputi seks bebas, penyalahgunaan narkotika,tawuran antar pelajar,kebut-kebutan di jalan raya,peredaran pornografi di kalangan remaja dan konsumsi minuman berakohol.
Menurut Apriyono ada dua faktor penyebab kenakalan remaja yaitu faktor internal seperti Perubahan biologis dan sosiologiskrisis identitas,kontrol diri yang lemah
Lalu ada faktor eksternal seperti perceraian keluarga,teman bergaul yang kurang baik,komunitas lingkungan tempat tinggal kurang baik
"Dalam mengatasi kenakalan remaja perlu memperkuat kontrol diri,remaja harus pandai memilih teman lalu adanya motivasi dari keluarga,guru,tenan sebaya dan memperkuat keimanan kepada tuhan,"ucap Apriyono.
Ia juga menjelaskan mengenai narkotika yang terbagi dalam tiga jenis golongan.Untuk narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti opium ganja,heroin, amfetamin, metamfetamin, etkatinon
Sedangkan narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang bisa digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Lalu untuk narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan dalam mengakibatkan ketergantunga.
"Dampak narkotika secara fisik,seperti kerusakan sistem syaraf,HIV Aids,kerusakan hati dan gagal ginjal, penurunan sistem kekebalan tubuh. Dan dampak psikisnya lamban kerja,ceroboh kerja,sering tegang dan gelisah, hilang kepercayaan diri,apatis,penuh curiga,menjadi ganas,sulit berkonsentrasi,"terang Apriyono.
Masih kata Apriyono bahwa Jaksa Menyapa tersebut menerangkan bahwasanya tema yang diangkat oleh Kejari Tanggamus sangat relevan dengan kondisi masyarakat,khususnya para remaja yang sedang pada masa transisi dari anak-anak menuju dewasa yang sedang pada fase pubertas dan pencarian jati diri. Dipenuhi dengan rasa ingin tahu yang sangat tinggi sehingga dan terkadang belum mengetahui perbuatannya merupakan perbuatan negatif dan menjurus pada tindak pidana,salah satunya penyalahgunaan narkoba.
Apriyono berharap dengan diselenggarakannya Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa ini para remaja dapat terhindar dari perbuatan menyimpang yang menjurus pada tindak pidana.
"Ke depan, Kejari Tanggamus akan kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa dengan tema atau topik yang relevan sesuai kondisi masyarakat," pungkas Apriyono. (**)
Editor: Muhammad Furqon