MOMENTUM, Pringsewu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu berkomitmen mengawal pilkada serentak 2024, dengan pengawasan yang ketat dan profesional. Agar seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil, jujur, dan transparan.
"Komitmen itu kami lakukan guna memastikan pelaksanaan kampanye yang tertib, transparan, dan berintegritas," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi di ruang kerjanya, Senin 28 Oktober 2024.
Sehingga pihak Bawaslu Kabupaten Pringsewu secara intens melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye Pilkada 2024. Sejak tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
"Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap pasangan calon (paslon) mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi di Kabupaten Pringsewu,"ujarnya.
Suprondi menuturkan, tahapan kampanye memiliki definisi kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa pengawasan kampanye menjadi salah satu prioritas Bawaslu dalam menjaga netralitas dan kesetaraan di antara para paslon kepala daerah.
"Bawaslu Kabupatena Pringsewu berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat seluruh tahapan kampanye, mulai dari pemasangan alat peraga, pelaksanaan rapat umum, hingga penggunaan media sosial. Tujuannya adalah memastikan agar semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum dan aturan yang berlaku,"ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu menuturkan, terhitung pelaksanaan kampanye mulai 11 Oktober hingga 25 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat ada 108 kampanye dengan rincian 97 Kegiatan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu dan 11 Kegiatan Kampanye Calon Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang tersebar di sembilan Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu.
"Namun dari data pelaksanaan kampanye sejak 11 Oktober hingga 25 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mencatat ada 25 kegiatan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang tersebar di lima Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu,"ungkapnya.
Suprondi menambahkan, diantara langkah strategis pihak Bawaslu melakukan identifikasi kerawanan dan membentuk tim fasilitasi kampanye, menyusun dan mengidentifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan kampanye pemilihan serta membuat tim fasilitasi tahapan kampanye.
Juga melakukan pencegahan dan Imbauan dengan mengedepankan langkah langkah pencegahan dini menerbitkan beberapa imbauan kepada peserta pemilihan dan stakeholder terkait."Terpenting lagi selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder terkait,"imbuhnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon