MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya (LEB) beserta rumah jajaran petinggi.
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest (PI) migas sebesar 10 perser pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Bandarlampung dan Lampung Timur itu, Kejati Lampung menemukan uang tunai dengan total Rp2,17 miliar.
Terdiri dari Rp670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing yang dikonversikan sebesar Rp206 juta.
Selain uang tunai, Kejati juga mengamankan beberapa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), buku Tabungan, dan 9 jam tangan dari berbagai merk.
Kemudian, satu unit motor Yahama RX King warna hitam nopol BE 663 BS, mobil Jeep Suzuki Katana warna krem dengan nopol L 1310 QO.
Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsusl Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi pers, Kamis (31-10-2024).
Armen menjelaskan, tim penyidik Aspidsus telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penggeledahan di Kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya di Bandarlampung dan Lampung Timur. Termasuk rumah Komisaris dan Direksi PT LEB.
"Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita," jelasnya.
"Saat ini tim masih mendalami asal muasal kepemilikan barang tersebut. Apabila barang bukti itu tidak bisa dibuktikan dan ada kaitannya dengan Tipikor, maka pihaknya akan melakukan penyitaan," tambahnya.
Meski demikian, jika barang bukti tersebut bisa dibuktikan dan tidak ada kaitannya dengan tipikor, maka akan dikembalikan.
Selain itu, dia mengungkapkan, Kejati Lampung telah memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan korupsi terhadap pengelolaan PI Migas.
Diantaranya: Direktur LJU AS, Kabag Perekonomian Lamtim RMV, Dirut PDAM Lamtim MRT, Karo Perekonomian Pemprov Lampung RIM, AB selaku Plt Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Dirut PT LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.
"Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka. Masalah kerugian negara, nanti kami kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara sehingga kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga terkait," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya