Camat Negerikaton Direkomendasikan ke BKN

img
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan pelanggaran netralitas Camat Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Senin 4 November 2024.

"Camat Pesawaran sudah kita rekom ke BKN, nanti kita lihat apa sanksi dari BKN," ujarnya.

Iskardo menjelaskan, pada konteks pidana pemilu, Gakkumdu menghentikan penyidikan sebab tak ada saksi yang menyatakan camat tersebut membawa baliho salah satu paslon peserta pilkada 2024.

Ia berharap partisipasi masyarakat lebih meningkat untuk membantu penindakan yang dilakukan Gakkumdu.

"Tentu gini, bila ada kejadian yang tentu kita harapkan itu ada peran masyarakat yang melihat, yang mengetahui. Pesawaran itu kemarin satu alasan dari Gakkumdu itu tidak ada orang yang melihat. Tidak ada saksi yang bisa membenarkan bahwa dia (camat) itu yang membawa, menaruh di mobil dan seterusnya," jelasnya.

"Jadi ada mislink di situ yang tidak bisa kita temukan. Walaupun secara administrasi kepegawaian itu sudah kita nyatakan terbukti dan kita rekomendasikan ke BKN. Itu konteks pidananya ya," timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus camat Negerikaton ini telah dihentikan penyidikannya oleh Gakkumdu setelah 14 hari kerja pemeriksaan.

"Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan telah melakukan pembahasan ketiga terkait pelaporan dugaan pelanggaran perkara yang dilakukan oleh Camat Negeri Katon," kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah pada Sabtu 26 Oktober 2024.

"Dalam hal ini penyidik sudah melakukan upaya maksimal namun memang ketika proses penyidikan dapat kesimpulan bahwa tidak cukup alat bukti, maka dari itu untuk kepastian hukum dilakukan pemberhentian pada proses penyidikan (SP3)," lanjutnya.

Fatih menerangkan, dalam proses penyelidikan ini ada sejumlah saksi yang tidak hadir serta adanya keterangan yang berbeda dari para saksi.

"Memang untuk unsur pidananya itu ada dalam pembahasan kedua, tapi memang ada saksi yang yang tidak datang, dan saksi yang berikan keterangan yang berbeda-beda. Sehingga dari hal tersebut kami menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Fatih, tidak ada satu pun saksi yang melihat siapa yang membawa kendaraan dinas milik Enggo Pratama.

"Jadi tidak ada satu pun keterangan yang melihat bahwa camat ini yang membawa kendaraan dinas tersebut. Jadi saksi hanya mengetahui bahwa banner itu ada di dalam mobil dinasnya," ujarnya.

Diketahui, Camat Negerikaton, Enggo Pratama kepergok membawa alat peraga kampanye salah satu paslon pilkada Pesawaran. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024 di Kantor Camat Negerikaton, Pesawaran.

Dalam video yang beredar, terlihat Enggo yang mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jeans pendek bersembunyi di bawah meja tatkala sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantornya.

"Ambil handphone jatuh, baru bangun tidur saya," kata Enggo dalam video saat dipergoki tengah bersembunyi.

Usai mendapati Enggo yang bersembunyi, puluhan elemen masyarakat ini kemudian menuju mobil dinas Enggo untuk mencari bukti alat peraga kampanye yang dibawanya.

Setelah dibuka, ditemukan ratusan lembar banner salah satu paslon yang telah dipasang kayu di masing-masing sisinya. 

Selanjutnya, Enggo Pratama diamankan petugas Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos