MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menerbitkan aturan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Rencananya, aturan soal rumus penghitungan UMP 2025 itu paling lambat diterbitkan tanggal 7 November 2024.
Menanggapi itu, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik 15 persen.
Bendahara FPSBI Tri Susilo pun berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat menyetujui kenaikan tersebut.
"Kalau dari kami harapannya pemerintah daerah dapat menerapkan upah layak nasional atau minimal 15 persen dari UMP tahun 2024 ini," kata Tri saat diwawancarai, Rabu (6-11-2024).
Dia menjelaskan, dengan kenaikan sebesar 15 persen, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja di Lampung.
"Walau belum terpenuhi 100 persen, tapi dengan naik 15 persen itu setidaknya bisa bernapas lega," ujarnya.
Meski demikian, dia menyerahkan putusan penetapan pada pemerintah pusat yang mengatur soal regulasi penghitungan UMP.
"Karena semua kembali ke pusat. Daerah walaupun menolak juga tetap diberlakukan seperti tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Sementara, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, masih menunggu formulasi perhitungan UMP dari pemerintah pusat.
Menurut Yanti, Disnaker telah bertemu dengan dewan pengupahan untuk membahas soal kenaikan UMP.
"Sejauh ini kita sudah melakukan pertemuan dengan dewan pengupahan. Untuk menetapkan UMP kita harus lihat berdasarka pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelasnya.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung Soleha HY mengatakan, penetapan UMP paling lambar dilakukan tangga; 21 November mendatang.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), paling lambat ditetapkan 30 November 2024.
"UMP 2025 akan berlaku per 1 Januari 2025 mendatang, dan kita sedang menunggu formula penghitungannya," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya