Polres Tanggamus Tangkap Empat Tersangka Narkoba, Sita 95,12 Gram Sabu

img
Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan pimpin jumpa pers di mapolres setempat, Sabtu, 9 November 2024.

MOMENTUM, Tanggamus – Polres Tanggamus pada pekan pertama November 2024 mengungkap empat laporan polisi di tiga lokasi. Menangkap empat tersangka dan menyita narkoba 95,12 gram sabu-sabu.

Pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan dalam jumpa pers di mapolres setempat, Sabtu, 9 November 2024. Wapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda, Kasi Humas AKP M. Yusuf, dan para personel satresnarkoba.

Wakapolres menyebutkan, lokasi pengungkapan kasus terebut: Karangagung, Kecamatan Semaka; Tanjungheran, Kecamatan Pugung; dan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

Dalam perkara itu, Polres Tanggamus menangkap empat tersangka. Yaitu, MB (42) dari Karangagung, EF (46) dari Tanjungheran, NR (43) dari Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang, dan HR (50) dari Pekonbalak, Wonosobo.

Barang bukti yang disita Satresnarkoba sebanyak 95,12 gram sabu. Rinciannya, Tersangka MB: tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu. Dari tersangka EF dan NR: 28 plastik berisi 6,47 gram sabu. Dari tersangka HR: 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.

"Selain sabu, turut diamankan empat buah kaca pirex dan lima unit handphone sebagai alat bantu komunikasi serta sejumlah alat penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan pertama pada Senin, 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB setelah penyelidikan oleh Satresnarkoba di wilayah Karangagung. Dari MB, polisi menyita 75,16 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar.

Penangkapan kedua pada Jumat, 1 November 2024 terhadap EF dan NR di Tanjungheran, Kecamatan Pugung. Dari keduanya, polisi menyita 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka HR ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024 di Soponyono, Kecamatan Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran narkotika di daerah tersebut. Barang bukti berupa 45 plastik yang berisi 13,49 gram sabu berhasil diamankan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup," tegasnya.

Wakapolres Tanggamus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar. 

"Polres Tanggamus akan terus melakukan penyidikan, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), serta pengembangan dan pemetaan jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos