Satresnarkoba Tulangbawang Tangkap Tersangka Bandar Sabu, Sita 0,73 Gram Sabu

img
Tersangka dan barang bukti. Foto. Ist.

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap pria berinisial TN (43), warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Gedungmeneng. TN diduga bandar sabu yang juga residivis kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada 2021.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram, tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 16 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, timbangan digital, sarung timbangan digital, plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp560 ribu.

"Hari Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2021 dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Bakungudik," ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Ahad 17 Novemer 2024.

Menurutnya, penangkapan bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedungmeneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap seorang bandar sabu yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital," papar Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, bandar sabu yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1o miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos