MOMENTUM, Menggala--Polsek Banjaragung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (10-10-2024), sekitar pukul 23.30 WIB, saat acara orgen tunggal di Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku curanmor yang ditangkap petugas dari Polsek Banjaragung tersebut adalah seorang pria berinisial AA (31) yang juga warga Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH, yang merupakan milik korban Muhamad Yahya (24), berstatus mahasiswa, warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Hari Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di acara orgen tunggal. Ia ditangkap saat sedang berada di mess PT BSSW, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo," ucap Kapolsek Banjaragung, AKP Haryono, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (18-11-2024).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya ia datang bersama dengan saksi Arif Setiawan (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Indraloka 2, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang (Tubaba) mengendarai sepeda motor untuk menonton acara orgen tunggal di Kampung Agung Jaya.
Setelah tiba di lokasi, sepeda motor tersebut diparkir di samping jalan gang dengan posisi terkunci stang dan ditutup pengamannya. Kemudian korban dan saksi meninggalkan sepeda motor untuk menonton acara orgen tunggal yang berjarak sekitar 30 meter.
"Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH, yang ditaksir seharga Rp 17 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjaragung," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Haryono menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan