Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru Sangsikan Kebenaran Keputusan KPU Metro

img
Deswan, Ketua Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu).

MOMENTUM, Metro--Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu), Deswan mempertanyakan kebenaran surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro yang mendiskualifikasi pencalonan Wahdi-Qomaru.

Hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.

“Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan. Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud,” kata Deswan, Rabu, (20-11-2024)

Lebih lanjut dia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.

“Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui laman resmi media sosialnya, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.

Dalam keterangan release tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

“Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya,” tambahnya.

Sebelumnya, melalui laman resmi media sosialnya, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.

Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos