MOMENTUM, Panaragan -- Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Senin 19 November 2024.
Kunjungan ini merupakan bagian dari evaluasi program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK dengan tujuan menciptakan budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tingkat desa. Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memberantas korupsi mulai dari akar rumput, khususnya di wilayah Tulangbawang Barat.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Frishmount Wongso, didampingi anggota Tim Monitoring Penilai Nasional Desa Antikorupsi, Nurtjahyadi dan Herlina Jeane Aldian. Selain itu, turut hadir Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Lampung, yang meliputi Inspektur Provinsi Lampung dan Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.
Dari Kabupaten Tulangbawang Barat, kegiatan ini diikuti oleh Inspektur Tubaba, Kepala Dinas PMK, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Tiyuh Pulung Kencana, serta tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya.
Kunjungan di Pulungkencana merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung. Jadwal kunjungan meliputi Desa Swastikabuana di Kecamatan Seputihbanyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada 20 November 2024, serta Desa Wonodadi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada 21 November 2024.
Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Bayana menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh KPK melalui program ini.
"Kami sangat berterima kasih atas bimbingan, arahan, dan monitoring yang diberikan oleh tim KPK. Kehadiran ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Tulangbawang Barat untuk memperluas dan mengimplementasikan program Desa Percontohan Antikorupsi," ujarnya.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Frishmount Wongso, menjelaskan pentingnya program Desa Antikorupsi sebagai sinar terang bagi pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
"Replikasi Desa Antikorupsi ini merupakan upaya untuk menjaga marwah integritas antikorupsi di wilayah seperti Kabupaten Tulangbawang Barat. Kami berharap desa-desa ini dapat menjadi teladan bagi daerah lain," tegasnya.
Pada 2025, setiap provinsi memiliki satu kabupaten/ kota antikorupsi. Setiap kabupaten memiliki 10 persen desa replikasi antikorupsi.
Program ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam membangun desa yang bersih dari korupsi, sekaligus menjadi contoh inspiratif bagi wilayah lainnya. (***)
Editor: Muhammad Furqon