MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27 November 2024, akan dilaksanakan pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
“Pencoblosan dilakukan pukul 7 sampai 13.00. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat, itukan ada tenggat waktu ya. Sudah disarankan untuk hadir mulai pukul 7, pembagian waktu itu sampai 13.00,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Senin (25-11-2024) kemarin.
Ia menyampaikan, pihaknya memberikan prioritas kepada pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Lalu yang didaftar pemilih tambahan (DPTb) ini kan nyoblosnya 2-3 jam sebelum pemungutan selesai,” jelasnya.
Namun, ia juga menekankan, jika pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak mengikuti jadwal sesuai saran di C pemberitahuan, maka pihaknya akan tetap melayani.
“Ketika misalnya situasi urgensi ya, yang penting masyarakat itu sudah antri di TPS dari sebelum 13.00 akan kita layani. Boleh melmpaui 13.00 dengan catatan pemilih sudah registrasi dan antri,” tegasnya.
“Bukan kita yang menunggu, tapi mereka sudah antri itu baru bisa dilayani,” timpalnya.
Erwan mengatakan, KPU juga telah memberikan bimbingan teknis kepda KPPS dalam pelaksanaan pungut dan hitung suara.
“Jadi setelah 13.00 selesai pemungutan suara, langsung dilakukan penghitungan. Masyarakat juga bisa mengakses C hasil setiap TPS di website infopemilu.kpu.go.id,” kata Erwan. (**)
Editor: Agus Setyawan