MOMENTUM, Bandarlampung-- Dugaan pelanggaran yang dilakukan Dokter Imam Ghozali, Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), ternyata belum diketahui pimpinannya.
Kepada harianmomentum.com, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengaku belum mengetahui landasan hukum terkait Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Sehingga, Samsudin enggan berkomentar banyak terkait dugaan pelanggaran peraturan presiden (Perpres) oleh Dokter Imam Ghozali.
"Saya akan dalami dulu aturannya. Biar nanti saya bisa memutuskan. Nanti saya baca (aturan) langsung saja," kata Samsudin saat dikonfirmasi, Selasa (3-12-2024).
Baca juga: Wadir RSUAM Diduga Langgar Perpres
Senada, Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fredy mengakui hal serupa. "Belum baca aturannya. Baca dulu, nanti salah jawab lagi. Tanya kepada yang bersangkutan saja dulu," singkatnya.
Diketahui, Dokter Imam Ghozali, Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUAM telah dilantik menjadi anggota KKI periode 2024-2028, pada 14 Oktober 2024.
Padahal, kondisi itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 Tahun 2019, tentang Konsil Kesehatan Indonesia.
Sebab, yang bersangkutan harus melepas jabatan struktural di pemerintahan sebelum diangkat menjadi anggota konsil.
Faktanya, sejak dilantik dua bulan lalu, Imam Ghozali belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wadir RSUAM. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya