MOMENTUM, Bandarlampung-- Meski gunung diubah jadi emas, hati manusia tidak akan pernah merasa puas.
Mungkin ungkapan itu cocok dengan dr.Imam Ghozali, Wakil Direktur (Wadir) Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), saat ini.
Alih- alih mundur, dr.Imam justru masih mempertahankan jabatannya, meski telah dilantik menjadi anggota pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024-2028, pada 14 Oktober 2024.
Padahal, kondisi itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 Tahun 2019, tentang Konsil Kesehatan Indonesia.
Dalam aturan itu disebutkan, untuk menjadi anggota konsil harus melepas jabatan struktural pada saat diangkat, mau pun selama menjadi anggota konsil. Hal itu tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 Huruf g.
Dikonfirmasi terkait hal itu, dr.Imam membenarkan telah diangkat sebagai Anggota KKI beberapa waktu lalu. Meski demikian, dia menyebut, struktur keuangan di Konsil Kesehatan Indonesia belum berjalan. Sehingga, seluruh anggota konsil belum mendapatkan gaji.
"Sampai sekarang semua anggota belum ada yang nerima gaji. Bahkan, untuk kegiatan saya selalu mengeluarkan anggaran pribadi," kata Imam saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (2-12-2024).
Dia menyatakan akan mundur dari jabatannya saat Konsil Kesehatan Indonesia sudah benar-benar berjalan. "Kalau memang sudah setel, struktur keuangannya sudah berjalan nanti saya akan memilih," jelasnya.
Dia mengaku, jika disuruh memilih, akan lebih condong ke Konsil Kesehatan Indonesia.
Tidak hanya Imam, menurutnya, ada juga anggota Konsil Kesehatan Indonesia yang rangkap jabatan.
Salah satunya, Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM) dr Supriyanto. "Ada banyak, bukan hanya saya," ujarnya.
Diketahui, Imam dan 108 anggota Konsil lainnya dilantik oleh Menteri Kesehatan pada Senin 14 Oktober 2024. KKI disusun sebagai badan yang mengawasi dan mengatur profesi tenaga kesehatan di Indonesia.
Tugas utamanya mencakup pembinaan, pengawasan, serta pengaturan registrasi dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara, Imam dilantik menjadi Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUAM berdasarkan SK Gubernur Nomor: 800.1.3.3/3098/VI.04/2024, pada 30 Agustus 2024 oleh Pj Gubernur Samsudin.(adw/ap)
Editor: Agus Setyawan