MOMENTUM, Krui--Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat (Pesibar) M Amin Basri mengapresiasi Kejaksaan atas penetapan tersangka dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten setempat.
"Saya sangat mengapresiasi Kejati Lampung dan Kejari Lampung Barat atas hasil pengungkapan tersebut," ujar Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat (Pesibar) M Amin Basri, Senin (9-12-2024) .
Dia juga mengapresiasi Kejari Lampung Barat yang juga telah menetapkan tersangka peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, di Kecamatan Pesisir Selatan, tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah.
Menurut dia, penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pembukaan ruas badan jalan Pekon (Desa) Bambang menuju Pemangku (Dusun) Batubulan, Pekon/Desa Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten pesibar tahun anggaran 2022 dengam kerugian mencapai 1,3 miliar rupiah sudah tepat.
"Langkah Kejati dan Kejari Lampung Barat sangat luar biasa, saya yakin penyidik akan mengusut pelaku lainnya dan membongkar dalang atau aktor di balik kasus ini," kata Amin.
Politisi PPP itu juga menjelaskan, dukungan untuk Kejati Lampung dan Kejari Lampung Barat , agar supremasi hukum di Kabupaten Pesibar tegak, tidak bengkok serta tumpul ke atas. “Kalau bisa jangan hanya dua kasus ini yang diungkap, namun Kejati dan Kejari juga harus mampu mengusut kasus-kasus lain yang merugikan keuangan negara dan rakyat Pesibar,” pinta awakil ketua II DPRD Pesibar itu.
Lebih lanjut, Amin mengatakan, harus dipahami seluruh kasus diusut tuntas, tidak bermaksud untuk menghukum orang. Tapi yang lebih penting ada efek jera, agar kasus serupa tidak terjadi lagi. “Saya harap Kejati Lampung dan Kejari Pesibar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus-kasus di Pesibar, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum," ujar dia.
Atas nama pribadi maupun wakil rakyat, sambung Amin, pihaknya sudah seharusnya melindungi hak rakyat dan tidak disalahgunakan. “Dukungan saya untuk Kejati Lampung dan Kejari Lampung Barat dalam mengusut tuntas kasus-kasus yang merugikan keunagan negara di Kabupaten Pesibar agar terus dilaksanakan,” pungkas Amin.(**)
Editor: Agus Setyawan