211 Warga Lampung Barat Terima Sertifikat Tanah

img
Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman secara simbolis menyerahkan sertipikat hak atas tanah program PTSL 2024 kepada 211 warga di Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Senin 16 Desember 2024. Foto. Sulemy.

MOMENTUM, Sukau -- Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman menyerahkan sertipikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 kepada 211 warga di Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Senin 16 Desember 2024.

Penyerahan sertipikat secara simbolis, dihadiri Kepala  Pertanahan Lambar, Oki Maradhan Pratama, Camat Sukau.

Menurut Nukman, tujuan PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Nukman mengatakan pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, untuk dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan dan papan.

Pada 2024, program PTSL di kabupaten Lampung Barat telah diterbitkan sebanyak 1.300 sertipikat tanah. Dengan rincian, di Kecamatan Sukau: Tanjungraya sebanyak 211 bidang, Sukamulya 312 bidang, Tapaksiring 129 bidang, Pagardewa 127 bidang. 

Di Kecamatan Balikbukit: Padangcahya sebanyak 274 bidang, Padangdalom 89 bidang. Kemudian, Gunungterang Kecamatan Airhitam sebanyak 158 bidang.

Dari realisasi sertipikat sebanyak 1.300 bidang tersebut, 438 sertipikat di antaranya berupa sertipikat analog dan sebanyak 862 sertipikat berupa sertipikat elektronik.

Nukman mengaku, sebagian prodak sertipikat yang sekarang merupakan sertipikat elektronik, tentunya lebih nyaman, aman, efisien, simpel, dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertipikat konvensional.

"Dengan adanya sertipikat pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, maka masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Lampung Barat," kata Nukman.

Sebagai penerima sertifikat mendapat kepastian hak, sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha dan pendapatan daerah melalui BPHTB dan hak tanggungan sertipikat tanah.

Nukman mengingatkan bagi masyarakat penerima sertipikat tanah hak milik, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya.

"Yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah," ujarnya.

Selain itu, khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, Nukman mengajak agar dapat mengeduki serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.

"Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang- undang," pungkasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos