MOMENTUM, Lampung--Pemerintah berencana meningkatkan status Komando Resor Militer (Korem) 043/Gatam menjadi Kodam XX, mencakup wilayah Lampung dan Bengkulu. Rencana ini telah dikonfirmasi oleh pihak Korem 043/Gatam.
"Iya benar ada surat maupun perintah lisan untuk mempersiapkan kenaikan status Korem Gatam menjadi Komando Daerah Militer (Kodam) XX," kata kata Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, Komandan Korem 043/Gatam, di Bandarlampung, Selasa (17-12-2024).
Menurut dia, pihaknya sudah merespon terkait perintah tersebut. "Kami telah merespons perintah tersebut dan sedang mempersiapkan rencana pengembangan. Proses ini masih dalam tahap awal," kata dia.
Dia melanjutkan, ada beberapa persiapan yang harus dipenuhi guna menunjang rencana pengembangan tersebut.
Untuk itu, Korem Gatam dan Garuda Mas akan melaksanakan penggabungan teritorial Lampung dan Bengkulu.
Kemudian, perlu dipersiapkan terkait pembentukan nama dan lambang Kodam XX. "Nantinya kita akan rumuskan bersama Korem Garuda Mas di Bengkulu dengan melibatkan ahli-ahli sehingga lambang maupun nama akan menjadi perwakilan kedua provinsi ini," tambah dia.
Selain itu, pengembangan infrastruktur dan penempatan personel serta integrasi operasional antara Lampung dan Bengkulu juga akan dipersiapkan.
Dia menyampaikan, pengembangan Kodam XX ditargetkan selesai bersamaan dengan empat kodam baru lainnya. "Personel, sarana, dan alutsista akan disesuaikan. Panglima Kodam XX akan dijabat oleh perwira tinggi berpangkat Mayor Jenderal (bintang dua)," terang dia.
Jendral Rikas juga mengapresiasi antusiasme masyarakat Lampung dan Bengkulu sangat antusias menyambut rencana ini.
Diketahui, Kenaikan tingkat itu berdasarkan surat dari Staf Perencanaan dan Anggaran TNI AD (SPANBEN VIII/ Binjemen) Surat Telpon Jumat 13 Desember 2024. Dalam petikan surat itu Korem 043/Gatam Lampung naik status menjadi Kodam (Komando Daerah Militer) XX yang membawahi Provinsi Lampung dan Bengkulu.
Surat ditujukan untuk Asrendam I/ Bukit Barisan (BB), Asrendam II/ Sriwijaya (SW), Asrendam XII/ Tpr, Asrendam XIII/Mdk, Asrendam XVII/Cendawasih (Cen).
Bersama Surat Keputusan ini juga dilakukan naik status 4 KOREM lain. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisai TNI dan Peraturan Panglima TNI No. 42 Tahun 2029 tentang Pokok- pokok Organisasi dan Prosedur Mabes TNI AD beserta peraturan lain.
Atas perubahan ini, maka menindaklanjuti rencana prioritas Peningkatan Status 5 Korem Tipe A menjadi KODAM maka merencanakan penamaan dan lambang.(**)
Berikut Perubahan Korem menjadi KODAM:
1. Korem 031/ Wirabima menjadi KODAM XIX membawahi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau
2. Korem 043/ Gatam menjadi KODAM XX membawahi Provinsi Lampung dan Bengkulu
3. Korem 102/ Panju Panjung menjadi KODAM XXI membawahi Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
4. Korem 132 / Tadulako menjadi KODAM XXII membawahi Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat
5. Korem 174 / Anim TJ Waninggap menjadi KODAM XXIII membawahi Provinsi Papua Selatan
Editor: Agus Setyawan