MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan di Blok SM Badaruddin II dan Blok AK Gani, Minggu, 22 Desember 2024. Kegiatan ini dilaksanakan guna mendeteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kegiatan yang dilakukan penggeledahan blok hunian, kontrol keliling branggang, serta pengecekan saluran air dan area rawan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang," kata Kepala Lapas Kelas I Palembang, S.E.G. Johannes dalam keterangan persnya, Senin (23-12).
Menurut dia, dari upaya itu petugas mendapatkan dua unit telepon seluler, sendok, korek api, scrub tembok, gunting dan speaker bluetooth.
Selain, menindaklanjuti instruksi dan arahan Direktur Intelijen dan Pengamanan melalui media WhatsApp kepada jajaran Kepala Divisi Pemasyarakatan, kegiatan itu guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Dia juga mengimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut.
Kalapas berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kondusivitas dan keamanan di Lapas. Hasil kegiatan ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Penggeledahan Lapas Kelas I Palembang dipimpin Faizal Gerhani Putra, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan M Hendra Ibmansyah (Kabid Kamtib) diikuti oleh Moh Padillah (Kasi Peltatib) serta Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II dan Blok Hunian AK Gani.
Kegiatan sidak dipimpin oleh KPLP dan Kabid Kamtib diikuti oleh Kasi Keamanan, Kasi Peltatib dengan diikuti oleh jajaran pengamanan Lapas I Palembang.(**)
Editor: Agus Setyawan