MOMENTUM, Gunungsugih - Komisi III DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub), terutama terkait dengan tunggakan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir Plaza Bandarjaya.
Pada medio Oktober 2024, Komisi III mendesak agar Dishub menarik tunggakan retribusi parkir Plaza Bandarjaya.
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng Syaifudin, pihaknya mendapati vendor yang mengelola parkir Plaza Bandarjaya menunggak retribusi parkir selama lima bulan. Nilainya mencapai Rp300 juta.
Syaifudin menyebut, sebagaimana perjanjian yang disepakati dalam hearing pada Oktober 2024, Dishub harus bisa meminta pihak ketiga yang mengelola parkir Plaza Bandarjaya untuk melunasi PAD paling lambat 15 Desember 2024. Namun, kesepakatan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Setelah kami cek ke Bapenda, yang mereka setorkan hanya Rp135 juta dari total tunggakan kurang lebih Rp300 juga. Artinya masih ada kekurangan pajak retribusi parkir," ungkap Syaifudin saat ditemui di ruangannya, Jumat 3 Januari 2025.
Politisi Golkar tersebut menerangkan, berdasarkan MoU yang ada, pengelola parkir Plaza Bandarjaya diwajibkan menyetor reribusi parkir sebesar Rp720 juta per satu tahun.
"Jadi kewajiban retribusi parkir Plaza Bandarjaya adalah Rp60 juta perbulan. Jangan sampai PAD ada sangkutan, tentu ini ada sesuatu yang salah," sesal Syaifudin.
"Kami tidak diam, kami selalu kontrol melalui Dishub. Berapa pun uangnya, ini uang negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh Dishub," tegas Syaifudin.
Di sisi lain, Syaifudin menegaskan pihaknya tidak ingin melebihi kewenangan untuk langsung berinteraksi dengan pihak ketiga.
"Kami tidak akan bersentuhan dengan pihak ketiga. Dishub tak perlu libatkan kami untuk menekan pihak ketiga. Tapi yang pasti kita akan dorong Dishub segera melakukan penyelesaian," katanya.
Disinggung adakah rekomendasi untuk Dishub memutus hubungan dengan pihak ketiga, Syaifudin menyatakan hal tersebut bukan kewenangan mereka.
"Soal blacklist atau tidak, kewenangan Dishub untuk mengevaluasinya. Kita sebatas menjalankan fungsi pengawasan PAD," ucapnya.
"Pihak ketiga bukan ranah kami, silakan Dishub bertindak," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon