MOMENTUM, Liwa -- Tiga hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat dijadwalkan menetapan kepala daerah terpilih pilkada 2024, pada 9 Januari 2025.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Lambar, Doni Risadi saat duhubungi Harian Momentum, Senin 6 Januari 2025.
Meski sampai saat ini pihaknya belum menerima Buku Regestrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum masih nunggu kapan BRPK disampaikan," katanya.
Doni mengatakan, karena Pilkada Lambar tidak terdapat sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHPkada) maka akan dilaksanakan penetapan pada tiga hari kedepan. Hal ini juga akan di lakukan oleh KPU se-Indonesia yang tidak terdapat sengketa pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.
"Belum disampaikan buku registrasinya, jika hari ini memang kita yang gak ada PHP tanggal 9 penetapannya," jelasnya.
Sekadar diketahui, BRPK sendiri adalah buku elektronik yang memuat seluruh data pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk Lampung, di MK. BRPK ini jadi dasar ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada 2024 di MK. Bagi yang hasil Pilkada-nya tidak bersengketa di MK, penetapan kepada daerah terpilih digelar maksimal tiga hari setelah BRPK diterima KPU.
Sementara Pilkada Lambar 2024 dimenangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parosil Mabsus-Mad Hasnurin. Pasangan dengan nomor urut dua ini unggul dari kotak kosong sebagai lawannya. (**)
Editor: Muhammad Furqon