Pemprov Mulai Terapkan Opsen PKB dan BBNKB

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan opsen (tambahan) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Senin (6-1-2025).

Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, dengan diberlakukannya opsen pajak, PKB yang dibayarkan sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Setelah diterapkan opsen, maka tarif PKB turun menjadi 1 persen dari NJKB. Namun, ditambah opsen 66 persen dari tarif PKB. Sehingga, total PKB ditambah opsen menjadi 1,66 persen.

"Dulunya tarif PKB 1,5 persen. Sekarang tarifnya 1 persen tapi ditambah opsen 66 persen dari tarif PKB," kata Slamet.

Dia mencontohkan, jika NJKB Rp100 juta, maka besaran PKB yang harus dibayarkan Rp1 juta ditambah opsen Rp660 ribu. Sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

Secara teknis, menurut dia, tarif PKB setelah ditambah opsen memang mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Dibandingkan dengan nilai PKB sebelumnya memang ada kenaikan sebesar 10,7 persen," katanya.

Meski demikian, dia mengatakan, Pemprov Lampung pun memberikan keringanan dalam pembayaran PKB dan BBNKB.

Keringanan atau diskon pajak itu untuk memberikan relaksasi kepada masyarakat dengan diterapkannya opsen tersebut. Sehingga, PKB yang dibayarkan masyarakat tetap sama dengan tahun sebelumnya.

"Sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan sudah dituangkan dalam SK Gubernur Lampung ada relaksasi pada penerapan opsen PKB dan BBNKB," jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024, diskon untuk PKB dan Opsen PKB diberikan sebesar 10 persen.

Kecuali, untuk angkutan umum dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan diskon. Sedangkan, untuk BBNKB sepeda motor diberikan diskon 9 persen, mobil 24 persen dan angkutan umum 54 persen.

"Pemberian keringanan ini berlaku selama satu tahun. Tapi bakal dievaluasi pada semester pertama," tuturnya.

Sementara, Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama mengatakan, adanya keringanan Opsen PKB dan BBNKB tersebut diharapkan dapat memberikan keringan kepada masyarakat. 

"Sehingga tingkat kesadaran masyarakat Lampung dalam membayar pajak tidak mengalami penurunan," jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan, pemprov juga terus memberikan sosialisasikan terkait dengan adanya kebijakan Opsen PKB dan BBNKB. 

"Tentu sosialisasi terus dilakukan kepada para wajib pajak terkait dengan adanya kebijakan ini," tuturnya.

Terpisah, Alvin, salah satu warga mengaku belum mengetahui adanya penerapan opsen tersebut.

"Tentu ini harus di sosialisasi kan agar masyarakat tidak bingung," ujarnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos